Belasan Warga Jombang  Ganti kolom Agama di KTP

Belasan Warga Jombang Ganti kolom Agama di KTP

Jombang, WartaKarya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencatat adanya belasan warga yang mengganti kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi “Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Data tersebut secara otomatis turut tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengikuti data dari KK. Perubahan ini mulai terjadi sejak tahun 2020, dan hingga kini tercatat sudah ada 19 warga yang resmi mengubah kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Jombang, Masduki Zakaria, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mufattichatul Ma’rufah, pada Senin (4/8/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak bagi warga negara untuk mencantumkan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk penghayat kepercayaan sebagai ganti kolom agama,” ujarnya.

Mufattichatul menambahkan, 19 warga yang telah melakukan perubahan tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Jombang dan perubahan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020.

“Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kejujuran dan pengakuan terhadap keyakinan yang mereka anut,” jelasnya.

Dasar hukum perubahan ini mengacu pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Putusan tersebut membuka ruang bagi penghayat kepercayaan untuk dicantumkan secara sah dalam dokumen kependudukan, di luar enam agama resmi di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Mufattichatul menegaskan bahwa secara teknis, tidak ada kendala karena sistem aplikasi administrasi kependudukan di Dispenduk Capil telah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan. **(Muk)